PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 27 orang Vietnam segera menjalani deportasi atau pemulangan dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak bakal melakukan proses pemulangan ini. Orang-orang Vietnam ini merupakan pelaku pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Sebanyak 27 orang Vietnam ini bertindak sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka menangkap hasil laut Indonesia secara tidak sah.
Otoritas kelautan Indonesia melakukan penangkapan di sejumlah kawasan perairan. Aparat menggiring para ABK bersama kapalnya ke Stasiun Pengawasan Sumber Dayak Kelautan dan Perikanan (PSDK) Pontianak.
Baca juga: 6 Kapal Vietnam dan 36 Awak Digiring ke Stasiun PSDKP Pontianak
Leave a Reply