Saat menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Ketapang, kedua TKA ini tidak mendapat perlakuan khusus. Mereka membaur bersama warga binaan lainnya yang ada di tempat itu.
“Kami juga menerapkan prosedur protokol kesehatan atas dua orang ini. Ada proses pemisahan kurang lebih dua minggu. Sambil kami awasi perkembangan mereka. Kondisi kesehatan mereka Alhamdulillah mereka sehat,” kata Ali Imran.
Baca juga: Dari 10 Orang, 3 Positif COVID-19: Arti Positivity Rate 28,14 Persen
Kasus TKA di Ketapang ini merupakan limpahan dari pusat ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Selain dakwaan pencurian emas, aparat hukum juga menyelidiki kasus lain yang terkait perusahaan ini.
Di antaranya, dugaan pelanggaran dan penipuan terhadap para karyawan. Juga dugaan penipuan terhadap warga di sekitar areal konsesi dan ahli waris perusahaan.
Hingga saat ini, nama para petinggi PT. SRM telah masuk dalam daftar pemeriksaan oleh aparat hukum. Di antaranya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Mabes Polri. (RED)
Leave a Reply