KETAPANG, RUAI.TV – Dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang tersangkut kasus hukum, saat ini telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. Mereka sedang menanti waktu sidang atas kasus yang terjadi.
Dua TKA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini sebelumnya bekerja di perusahaan tambang emas, PT. SRM. Perusahaan ini memiliki wilayah konsesi di Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Bandar Togel di Batu Layang Kena Tangkap
Keduanya menduduki jabatan penting di perusahaan itu. Namun kini keduanya berurusan dengan hukum atas dakwaan pencurian emas. Mereka berada di Lapas tersebut, untuk menanti panggilan sidang.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Ali Imran, Kamis (17/02/2022) memastikan, dua TKA tersebut tidak mendapat perlakuan khusus. Pengelola Lapas memberikan porsi yang sama seperti tahanan lainnya yang sedang menjalani masa pembinaan.
“Benar, saat ini kami menerima dua terdakwa dengan status sebagai TKA,” ujar Ali Imran.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply