Iptu Fanni Athar Hidayat memimpin proses penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Polisi menangkap RK di sebuah rumah kos di Dusun Indra Laya, Desa Sandai Kanan.
Sementara IS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Terap, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
Baca juga: Pembunuhan di Sandai, Gara-gara Utang Rp 100 Ribu
Dari hasil penggeledakan, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 59,7 gram. Setelah itu, polisi membawa kedua bandar ini e Mapolsek Sandai.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (TS)
Leave a Reply