Dari interogasi terhadap para remaja ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisiao FT. Sedangkan 11 remaja lainnya wajib mengikuti pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
“Interogasi lebih lanjut terhadap tersangka FT, dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial DG dengan harga Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 650 ribu,” ujar Asep Tabroni.
Baca juga: 7.274 Rumah Terendam Banjir di Sanggau
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi mengamankan tersangka SD dari rumahnya di Dusun Dangoan, Desa Tebedak.
SD mengaku mendapatkan paket shabu dari seseorang berinisal BW di Kota Pontianak. Paket itu seharga Rp 700 ribu. (RED)
Leave a Reply