Afri kemudian membawa satwa ini ke Kantor BKSDA. Di tempat itu, satwa dilindungi ini mereka tempatkan di sebuah kandang, untuk menjalani penyesuaian sebelum nantinya kembali dilepasliarkan ke alam.
Analisis Konservasi di BKSDA Seksi Konservasi Wilayah 1 Ketapang, Adi Susilo, mengapresiasi kesadaran masyarakat akan jenis-jenis satwa dilindungi dan tidak boleh diburu.
Baca juga: 14 Kilogram Sisik, Berapa Ekor Trenggiling Jadi Korban?
“Bagi masyarakat, jika menemukan hewan ini di alam, sedapat mungkin jangan ditangkap. Kalau bisa hewan tersebut langsung dilepaskan ke habitatnya. Jika terpaksa tidak bisa di tangani bisa laporkan langsung ke BKSDA,” katanya.
Trenggiling yang telah diserahterimakan akan menjalani proses karantina. Menanti saat yang tepat untuk pelepasliaran di alam.
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatannya, dan melihat gejala-gejala lainnya. (RED)
Leave a Reply