KETAPANG, RUAI.TV – Sebanyak satu juta lebih batang rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Ketapang, menjadi barang bukti tindak kejahatan penyeludupan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, melakukan pemusnahan terhadap barang ini.
Pemusnahan dengan cara pembakaran, berlangsung di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang, Selasa (21/06/2022).
Baca juga: Jembatan Jalan Nasional di Toba Retak
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, Achroni, mengatakan, rokok ilegal sebanyak itu dalam perkiraan harga seluruhnya senilai Rp 1 miliar lebih. Negara berpotensi mengalami kerugian sebanyak Rp 880 juta.
Secara rinci, jumlah rokok ilegal yang mereka musnahkan sebanyak 1.934.860 batang atau 96.743 bungkus. Produk ini harusnya termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau.
Baca juga: 7 Desa Baru, Sedang Dimekarkan di Sekadau
Barang ini merupakan hasil penindakan selama periode semester II 2021 hingga semester II tahun 2022. Selain rokok ilegal, pemusnahan juga berlaku untuk minuman beralkohol.
Petugas memecahkan 153 botol kemasan atau 101,15 liter minuman beralkohol. Kemudian, minuman beralkohol ini mereka campur dengan air sabu.
Baa juga: 3 Rumah Dekat PLTU Terbakar di Desa Sungai Batu
Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Agus Teguh Rodianto, mengatakan, minuman beralkohol ini hasil penindakan periode 2019 sampai 2021. Nilainya Rp 65 juta dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 10 juta rupiah. (RED)
Leave a Reply