Baca juga: Perempuan Pekerja Cafe di Bengkayang Ditemukan Meninggal di Kamarnya
Terduga penyebar hoax itu seorang perempuan, berinisial AR. Dia telah mengakui perbuatannnya.
“Saya meminta maaf atas perbuatan saya menyebarkan hoax. Dimohon kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali kabar bohong itu,” kata AR.
Kapolsek mengimbau seluruh masyaraka Ketapang agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, pelakunya bisa diproses secara hukum dengan dasar UU ITE.
Baca juga: Kecamatan Sandai Akan Punya Rumah Sakit Sendiri
“Pelaku tadi kami wajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan menyampaikan permintaan maaf. Kalau mengulangi lagi, akan kami proses secara hukum,” tegas Kapolsek. (RED)
Leave a Reply