KETAPANG, RUAI.TV – Komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukum adat terhadap sebuah perusahaan tambang bauksit. Masalah ini muncul karena perusahaan tersebut melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara. Melalui Sidang Adat di Rumah Adat Dayak Nek Doyan, Desa Laman Satong, Demong Adat menjatuhkan sanksi berupa Hukuman Adat Guling Batang terhadap PT Laman Mining, Rabu (29/09/2021).
Baca juga: Lapas Perempuan Klas II A Pontianak Sempat Ricuh
Pengurus adat menilai, perusahaan itu bersalah secara adat, karena menyerobot lahan milik keluarga Antoni Salim seluas empat hektar, yang berlokasi di Natai Ukui.
Dua belah pihak bersengketa menghadiri sidang adat ini. Juga saksi kunci, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan aparat kepolisian. Begitu juga dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang dan Ketua DAD Kecamatan Matan Hilir Utara.
Ketua DAD Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam mengatakan, adat ini tidak semata aspek hukuman, namun menjadi tanda perdamaian.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply