Arsip

Perusahaan Bayar Denda Adat Karena Serobot Lahan Warga

Perusahaan Bayar Denda Adat Karena Serobot Lahan Warga
Penyelesaian denda adat di Rumah Adat Nek Doyan, Kecamatan Matan Hilir Utara, Minggu (10/10/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Persoalan penyerobotan lahan warga oleh sebuah perusahaan di Desa Nek Doyan, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), selesai melalui kearifan tradisi sesuai hukum adat istiadat Dayak di Kabupaten Ketapang.

PT Laman Mining mengakui kesalahan mereka, telah menyerobot lahan warga tanpa izin. Tindakan itu dinilai telah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat.

Perusahaan itu membayar denda adat sesuai keputusan peradilan adat yang dipimpin Demong Adat Nek Doyan. Penyerahan denda tersebut berlangsung di Rumah Adat Nek Doyan, Minggu (10/10/2021).

Advertisement

Baca juga: Satu Tambang Bauksit di Ketapang Kena Hukum Adat

Kedua belah pihak menghadiri pertemuan ini, yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) MHU. Begitu juga, hadir masyarakat yang lahannya mengalami penyerobotan, aparatur kecamatan, perangkat desa, dan Polsek MHU.

Ketua DAD Kecamatan MHU, Albertus Jamhari, menyebut, penyelesaian hukum adat sesuai dengan pemberian hukum adat yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada tim 10 dan PT Laman Mining.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement