Baca juga: Pertama di Kalbar, Sanggau Miliki Lab Sendiri, Sampel Tak Lagi Dikirim ke Pontianak
Indikasi palsunya surat ini terdeteksi ketika petugas melakukan scanning terhadap barcode pada dokumen tersebut. Pada layar monitor, nama penumpang tidak teridentifikasi.
Petugas KKP Ketapang kemudian melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Mulia baru, untuk memastikan validitas surat yang tertera diterbitkan pada 29 Mei 2021 tersebut.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Akan Ke Kalbar, Ini Agendanya
Petugas di Puskesmas Mulia Baru, menyatakan, nama calon penumpang itu tidak melakukan pemeriksaan rapid antigen pada tanggal tertera.
KKP melakukan pengusutan, dan didapati fakta, oknum calon penumpang telah memalsukan surat keterangan rapid antigen milik saudara kembarnya, yang pernah melakukan pemeriksaan di puskesmas tersebut pada 17 Maret 2021.
Baca juga: Per 4 Juni 2021: 123 Konfirmasi Baru COVID-19, Landak dan Pontianak Tertinggi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Mulia Baru, Prastyo Heri, mengatakan, tindak pemalsuan ini baru pertama kali terjadi di puskesmas tersebut.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melalukan pemalsuan dokumen terkait pemeriksaan rapid antigen. Dia menegaskan, kondisi pandemi mengharuskan setiap orang mengikuti prosedur sesuai protokol kesehatan untuk bepergian. (RED)
Leave a Reply