Sementara syarat naik pesawat bagi penumpang yang baru mendapat vaksinnasi dosis pertama, masih wajib menunjukkan bukti negatif Antigen yang masa berlakunya dalam waktu satu kali 24 jam. Sedangkan untuk negatif PCR, yang sampelnya dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.
Staf PRL KKP Kelas II Ketapang, Eko Hadma Dewantara, mengatakan, untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib negatif tes RT-PCR.
Baca juga: Bupati Bengkayang Pertama Wafat, Begini Hobinya di Hari Tua
Untuk ini, sampelnya harus dalam kurun waktu maksimal tiga kali 24 jam. Atau untuk rapid test antigen yang sampelnya kurun waktu maksimal satu kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tersebut belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (RED)
Leave a Reply