Ketua Koperasi
Yasin mengatakan, tersangka ini terjerat pasal penggelapan dalam jabatan. Untuk ancamannya berupa pidana penjara di atas lima tahun.
Satu di antara anggota Koperasi ASM, Supianto, meminta polisi segera menahan UM. Dia beralasan, UM selama ini telah merugikan anggota koperasi melalui pembagian SHK yang tidak transparan.
“Pencairan SKH tiga bulan sekali. Selama ini koperasi sama sekali tidak transparan tentang keuangan. Tau-tau hanya gajian. Terakhir (uang) kami mereka potong hingga 25 persen. Katanya uang itu untuk fee pengurus koperasi,” kata Supianto.
Baca juga: 2 Mobil dan 1 Rumah Terbakar di Meliau
Koperasi ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Anggotanya sebanyak 660 petani. Rata-rata pencairan dalam tiga bulan berkisar Rp2,5 juta per orang. Namun terakhir ini hanya Rp 1.050.000.
“Makin ke sini makin tidak jelas. Kami sebagai anggota pun tidak tau. Hutang koperasi yang harus dilunasi. Sampai tahun berapa hutang itu juga kami tidak tau, karena koperasi tidak terbuka,” papar Supianto. (AGU/RED)
Leave a Reply