PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang gadis berusia 20 tahun di Dusun Riam, Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu, menjalin hubungan terlarang dengan pacarnya. Hubungan itu baru telah berlangsung begitu dalam, sehingga gadis ini hamil.
Merasa malu karena hubungan terlarang itu membuat dia hamil, gadis berinisial ME ini memutuskan untuk melakukan tindakan nekad. Tiba saat melahirkan, dia masuk ke WC di rumah majikannnya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Jelai
Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah itu. Di WC itu, dia melahirkan seorang diri.
Setelah melahirkan, dia membungkus bayi berjenis kelamin perempuan itu dengan kain. Kemudian dia memasukan bungkusan itu ke dalam ember, dan berjalan menuju tepian Sungai Jelai.
ME pun membuang bayi malang itu ke sungai tersebut. Dan baru pada Senin (21/02/2022) peristiwa ini terungkap. Ketika seorang warga hendak menuju perahu, menemukan sesosok jasad bayi mengapung di tempat tambat, masih dengan tali pusat belum terpotong.
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Jelai
Warga setempat mendadak geger. Polisi pun mendatangi lokasi, melakukan evakuasi jasad bayi itu. Termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TPK) mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Aparat Polsek Jelai melakukan pendalaman. Kurang dari 24 jam, mereka berhasil menciduk ME yang telah melakukan perbuatan nekad itu.
Kapolsek Jelai, AKP Zuanda, mengatakan, personilnya berhasil menemukan ME hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
Leave a Reply