KETAPANG – Balai Taman Nasional Gunung Palung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Yayasan IAR Indonesia dan aparat desa setempat, melepasliarkan dua individu orang utan liar (induk dan anaknya) ke blok Kubing resor Matan Jaya Taman Nasional Gunung Palung, Minggu 15 Juli 2018.
Kedua Orangutan tersebut merupakan hasil penyelamatan BKSDA Kalbar dan Yayasan IAR Indonesia dari kawasan perkebunan masyarakat di desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang yang terisolir/terfragmentasi habitat akibat Karhutla di tahun 2015, sehingga berpontenai dapat menyebabkan konfilik dengan masyarakat.
Sebelum dilakukan pelepasliaran ke kawasan TNGP, kedua individu Orangutan telah menjalani proses tes kesehatan dan dinyatakan sehat/layak untuk dilepasliarkan di kawasan TNGP.
Pasca kedua individu Orangutan dilepasliarkan di Blok Kubing, Resort Matan Taman Nasional Gunung Palung, tim masih berada di lokasi untuk memantau kedua individu Orangutan tersebut beradaptasi di lokasi yang baru.
Selama proses translokasi segala ketentuan teknis seperti proses rescue, cek kesehatan, kesiapan kandang, sarana transportasi dan kesiapsiagaan petugas dan administrasi seperti BA Rescue, BA Serah terima, dan BA Pelpasliaran sudah dipenuhi.
Upaya translokasi yang sudah dilakukan merupakan kolaborasi para pihak diantaranya Balai Taman Nasional Gunung Palung, BKSDA, Yayasan IAR Indonesia dan PT. Kayung Agro LestarI dan Aparat Desa Setempat, sebagai bentuk respon cepat penyelamatan Orangutan di luar kawasan konservasi yang terancam karena konflik dengan manusia. (Red)
Leave a Reply