Bupati Ketapang, Martin Rantan, merespon pengaduan para TKA ini. Dia menyatakan segera akan menitipkan 25 pekerja asing ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Pontianak.
Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing tersangkut masalah hukum, sambil menanti pemulangan ke negara asal.
“Menitipkan para pekerja asing ini di Rudenim Pontianak, untuk menghindari munculnya masalah lain,” kata Martin Rantan.
Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Pontianak Berujung Damai
Martin menuturkan, untuk alasan kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan membelikan tiket perjalanan untuk keberangkatan 25 TKA ini ke Pontianak.
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Ketapang, menegaskan, seharusnya perusahaan tempat para TKA ini bekerja, serta penjamin tenaga kerja, bertanggungjawab atas persoalan ini.
Kasubsi Yanverdokim Imigrasi Ketapang, Dedi, mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan pihak penjamin TKA ini. Mereka sedang membicarakan solusi atas masalah tersebut. (RED)
1 Comment