KETAPANG, RUAI.TV – Sebanyak 25 pekerja asing telantar di sebuah perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Ketapang. Peyebab telantarnya pekerja asing itu karena mereka tidak lagi menerima gaji.
Perusahaan tempat mereka bekerja, tak lagi membayar gaji karyawan, setelah tersangkut masalah hukum. Para pekerja asing asal Tiongkok ini pun mengadu ke Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Ancore! Ada Pemotor di Pontianak Melintasi Jalur Sepeda di Trotoar
Pemerintah kabupaten menerima aduan dari 25 tenaga kerja asing (TKA) itu pada Jumat (07/01/2022). Sebelum mengadu kepada Bupati Martin Rantan, para pekerja ini sudah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, dan Instansi Kepolisian di Ketapang.
Namun, mereka belum kunjung mendapatkan titik terang atas masalah ini. Para TKA ini sebelumnya bekerja di perusahaan tambang emas PT Sultan Rafli, yang sedang memiliki masalah hukum.
Karena tak lagi menerima upah, TKA ini meminta agar bisa pulang ke negara asal mereka.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
1 Comment