SUKADANA, RUAI.TV – Praktik judi online kian marak di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat. Umumnya para pelaku judi online ini menggunakan perangkat smarphone.
Mereka mengakses berbagai aplikasi yang menawarkan permainan yang mengarah ke judi, yang kerap disebut “slot”. Aksi yang kian marak ini ternyata membuat sebagian kalangan masyarakat menjadi resah.
Baca juga: Lapor Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) KKU menerima sejumlah aduan terkait praktik ini. Karena itu, Dinas Kominfo akan melaporkan sejumlah aplikasi dan situs yang menawarkan judi “slot” ke Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Kepala Bidang Penyusunan Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik (PPBE), Dinas Kominfo KKU, Sya’bansyah, Kamis (18/11/2021) mengatakan, bakal meminta Kementerian Kominfo RI untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut.
Lihat juga: Terjerat Pinjol, Seorang Mahasiswa Ngaku Diteror – VIDEO
Keresahan itu, di antaranya justru muncul dari seorang mantan pelaku judi online.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply