“Kami hanya bisa mengajukan permohonan perbaikan dalam bentuk usulan, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sudah sering kami ajukan,” ujar Endang Supriadi.
Dengan begitu, pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat banyak, selain mengusulkan langkah perbaikan tersebut. Sebab, kewenangan penuh atas perbaikan jalan itu ada di tingkat provinsi.
Baca juga: Jembatan Seribot Rusak, Pemda Janjikan Penanganan Darurat
Namun, tindakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sedang berlangsung untuk jalan poros Siduk-Sukadana. Ruas ini memiliki panjang dua kilometer.
Endang Supriadi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian pemerintah provinsi untuk ruas jalan itu. Dia berharap, khusus untuk ruas jalan yang belum bisa diakomodir, untuk setidaknya mendapatkan perbaikan ringan. (RED)
Leave a Reply