PONTIANAK, RUAI.TV – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menerima penghargaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penghargaan ini diberikan pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Pontianak pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan kebanggaannya atas peningkatan peringkat Kabupaten Kapuas Hulu dalam evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman. Pada tahun 2024, Kabupaten Kapuas Hulu berhasil naik ke peringkat 5, yang sebelumnya berada di peringkat 13 dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024 berhasil naik ke peringkat 5, yang sebelumnya berada di peringkat 13 dari 14 kabupaten/kota. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Fransiskus Diaan.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan publik, termasuk aksesibilitas, transparansi, efisiensi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Kabupaten Kapuas Hulu berhasil meraih nilai 91,90 dalam evaluasi tersebut.
Bupati Fransiskus Diaan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Kabupaten Kapuas Hulu. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam peningkatan kualitas pelayanan di Kabupaten Kapuas Hulu. Semoga penghargaan ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” tutup Bupati Kapuas Hulu.
Selain Kabupaten Kapuas Hulu, enam daerah lainnya di Kalimantan Barat juga menerima penghargaan serupa, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, dan Kota Pontianak. RED
Leave a Reply