Dia memaparkan, dalam 2021 ini, mereka menangani 105 perpara dispensasi kawin tersebut. Rata-rata pengajuan muncul dari kalangan perempuan.
“Dispensasi kawin banyak kami kabulkan, karena perkawinan mareka lebih baik dari pada mareka melakukan perceraian,” ujar Barra Muhammad Hilma Iskandar.
Dia menjelaskan, dispensasi kawin adalah izin dari pengadilan untuk melaksanakan nikah di bawah umur. Dia berharap di waktu ke depan, tidak banyak lagi perkara serupa.
Baca juga: Satu Anak Bawah Umur Tersangkut Kasus PETI di Sanggau
Karenanya, peran orangtua harus lebih maksimal dalam memberikan pendampingan bagi anak-anak.
Barra Muhammad Hilma Iskandar menyebut, kawin bawah umur tetap memberikan rasa khawatir dengan banyaknya efek samping. Di antaranya, bisa memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Khawatir salah satu pihak masih berifat kenanak-kanakan, baik pihak laki-laki maupun perempuan. Bisa muncul lagi perceraian dini. Orangtua wajib memberi perhatian, mulai dari nasehat sampai bantuan keuangan,” tegas Barra Muhammad Hilma Iskandar. (RED)
Leave a Reply