KAPUAS HULU, RUAI.TV – Angka pernikahan dini atau kawin bawah umur di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, meningkat. Rata-rata, mereka menjalani kawin muda di usia menjelang 18 tahun.
Sementara ketentuan Undang-undang menyebutkan, perkawinan minimal di usia 19 tahun. Namun, Pengadilan Agama Putussibau, Kapuas Hulu, memberikan dispensasi kawin terhadap mereka.
Baca juga: Pihak Istri Dominasi 83 Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Putussibau
Humas Pengadilan Agama Putussibau, Barra Muhammad Hilma Iskandar, Selasa (21/12/2021), mengatakan, langkah dispensasi kawin mereka tempuh, sebagai pilihan terbaik, daripada anak-anak ini memilih cerai dini.
“Terjadi peningkatan kawin bawah umur sekitar 20 persen di tahun 2021 ini daripada tahun sebelumnya,” kata Barra Muhammad Hilma Iskandar, yang juga menjadi satu di antara hakim di Pengadilan Agama Putussibau.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply