KAPUAS HULU – Seketaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Seberuang Rundi menyesalkan namanya dihilangkan dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019.
Ia menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum PDIP Kapuas Hulu, untuk itu ia meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi yang tegas.
Rundi menjelaskan, namanya dihilangkan dari Daftar Bacaleg 2019 menjelang hari terakhir pendaftaran pada Selasa (17/7) kemarin.
Padahal dirinya sudah memenuhi memenuhi dan mengikuti tahapan pencalonan sesuai ketentuan aturan partai.
“Saat saya konfirmasi ke Pengurus PDIP Kabupaten mereka tidak memberikan alasan yang jelas,”terangnya Rabu (18/7).
Mantan Anggota DPRD Kapuas Hulu dari PDIP tahun 1999-2004 ini, menduga adanya permainan didalam internal Partai PDIP baik ditingkat Kabupaten maupun provinsi, saat itu namanya diganti dengan nama Rokki yang mana yang bersangkutan merupakan kader partai Golkar Kapuas Hulu.
“Dia baru saja mengundurkan diri dari Partai Golkar Kapuas Hulu, dia tidak mengikuti tahapan-tahapan Bacaleg di Kapuas Hulu,”terangnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan AD/ART Partai PDIP, harusnya mengikuti tahapan-tahapannya seperti melakukan pendaftaran lewat DPC atau DPD, kemudian mengisi formulir yang disiapkan oleh partai, selanjutnya mengikuti Tes online dari partai.
“Baru keluar hasil apakah yang bersangkutan lulus atau tidak,setelah itu, barulah dia memenuhi persyaratan yang diminta KPU,” jelasnya
Ditambahkannya, sesuai aturan partai jika dia berasal dari partai lain seharusnya dia telah terlebih dahulu mengundurkan diri selama lima tahun baru bisa mencalonkan diri dari PDIP.
“Harusnya PDIP lebih memprioritas kader partai, bukan malah orang orang diluar partai,” terangnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (18/7) Ketua DPC PDIP Kabupaten Kapuas Hulu Yanto belum memberikan jawaban terkait hal tersebut sampai berita ini diturunkan. (Red)
Leave a Reply