Arsip

6 Komunitas Masyarakat Adat Kapuas Hulu Ajukan Pengakuan Hak

masyarakat adat dayak
Herkulanus Sutomo Manna, Ketua BPH Aman Kapuas Hulu. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Sebanyak enam komunitas masyarakat adat di Kabupaten Kapuas Hulu, mengajukan rancangan pengakuan hak hukum adat atas kawasan mereka, ke pemerintah kabupaten.

Enam komunitas masyarakat adat tersebut berasal dari Kecamatan Kalis, Batang Lupar, dan Embaloh Hulu. Dari Kecamatan Kalis, ada Komunitas Dayak Pangin Orung Da’ab di Desa Rantau Bumbun.

Kemudian di Kecamatan Batang Lupar, ada Komunitas Dayak Iban Temawai Engkrejai Sungai Luar-Sungai Long, dari Ketemengungan Dayak Iban Batang Lupar.

Advertisement

Juga, Komunitas Dayak Iban Menua Ngaung Keruh. Kemudian, Komunitas Dayak Iban Menua Kedungkang Sepandan, Batang lupar.

Baca juga: Mulai Naik, Harga Sawit Periode Kedua Agustus 2022 di Kalbar

Sedangkan di Kecamatan Embaloh Hulu, terdapat Komunitas Dayak Iban Menua Sungai Tebelian di Ketemengungan Jalai Lintang, Desa Langan Baru. Serta, Komunitas Dayak Iban Menua Mungguk di Ketemengungan Jalai Lintang, Desa Rantau Prapat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Kapuas Julu, Jantau, Kamis (02/09/2022), mengatakan, pengakuan terhadap hak masyarakat adat sudah ada dalam Undang-undang. Sehingga tugas pemerintah daerah adalah melaksanakannya.

“Kami membentuk Tim Pengakuan Kawasan Hukum Adat. Pentingnya masyarakat adat mendapat perlindungan, karena ini menyangkut hak hidup mereka. Contohnya, masyarakat adat punya kawasan yang harus dilindungi, seperti tembawang, situs-situs budaya, tempat-tempat keramat, harus dilindungi dari pengerusakan,” papar Juntau.

Baca juga: 24 Atlet Voli Junior Kapuas Hulu Ikuti Kejurda di Pontianak

Atas pengajuan status perlindungan dari enam komunitas adat ini, Juntau mengatakan, tim akan melakukan verifikasi di lapangan. Tujuannya untuk memastikan, apakah seluruh dokumen dan persyaratan itu terpenuhi.

“Kami akan memeriksa terkait kawasan, kepengurusan masyarakat adat itu sendiri, dan memang banyak hal harus jadi pertimbangan. Tidak bisa sembarangan, harus hati-hati. Baru setelah beres semua, akan terbit SK bupati,” terang Juntau.

Masyarakat Adat Dayak

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kapuas Hulu, Herkulanus Sutomo Manna, mengatakan, selama ini sudah terbit Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Juga sudah ada SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat, untuk sembilan komunitas.

Baca juga: Kampung Sayur di Pontianak, Warga Tanami Pekarangan Rumah

“Saat ini, ada enam lagi komunitas hukum adat, yang mengajukan. Kami minta pemerintah segera melakukan verifikasi. Kami akan memberikan pendampingan di lapangan, membantu masyarakat menyiapkan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan,” kata Sutomo.

Dia berharap tim pemerintah bisa bekerja maksimal. Dan jika misalnya ada dokumen yang kurang, segera komunikasikan untuk mereka lengkapi.

“Pengakuan terhadap hak masyarakat adat ini penting sekali, untuk kepastian hukum. Masak mereka sudah berdiam di daerah itu berapa ratus tahun, masih juga terancam. Kami tidak menolak investasi, tapi harus juga koordinasi dengan komunitas masyarakat adat setempat. Apakah masyarakat diuntungkan atau tidak, sejahtera atau tidak,” papar Sutomo. (RED)

Advertisement