Badan narkotika nasional menetapkan daun kratom masuk dalam narkotika golongan satu.
Meski masuk dalam tanaman golongan satu jenis narkotika, namun pemerintah masih memberikan masa tenggang transisi selama lima tahun kepada masyarakat, khususnya para petani kratom, untuk beralih ke tanaman lainnya.
BNN TETAPKAN DAUN KRATOM GOLONGAN SATU NARKOTIKA
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply