SEKADAU – Terdapat gejala rabies di dua desa, di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Seladau, yaitu desa Cenayan dan desa Tamang.
Berdasarkan perkembangan terkini gejala ini sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah ada jatuh korban jiwa, dan bertambah satu orang lagi pasien gigitan anjing rabies yang juga meninggal dunia. Artinya kasus ini dinyatakan serius karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.
Berdasarkan sosialisasi di Pontianak sebelumnya, jika ada kasus gigitan dari anjing rabies terhadap manusia sampel (darah pasien) yang dikirim ke Pontianak.
Saat sosialisasi di desa Cenayan beserta Kepala Puskesmas Nangga Mahap dan Porkopimka, ternyata sudah ada beberapa orang pasien yang sudah tergigit anjing rabies. Namun perlu adanya alat untuk bisa memastikan positif negatif status rabiesnya, dan memang belum ada sumber daya manusia yang mempuni dalam bidang ini.
Di desa Cenayan sudah ada empat orang yang sudah tergigit dan bisa terselamatkan dan sudah diberikan Vaksinasi.
“Putusan bersama” masyarakat di dua desa di atas untuk memusnahkan seluruh atau semua hewan anjing yang ada di desa Cenayan dan desa Tamang, putusan bersama ini menjadi peraturan-peraturan. Jika tidak dimusnahkan, pemilik anjing dikenakan Sangsi Adat 2×16. Sangsi Adatnya justru jauh lebih mahal dari pada harga anjing tersebut.
Jika terjadi pengigitan, seluruh biaya pengobatan dibebankan kepada si pemilik anjing sampai si pasien bisa dinyatakan sembuh.
Jika terjadi pengigitan pada anak anak sampai meninggal dunia, pemilik anjing dikenakan Sangsi sesuai ‘batas aturannya’ dengan Adat istiadat tersebut.
Jika terjadi pengigitan pada orang tua sampai meninggal dunia, pemilik anjing dikenakan ‘tanggung jawab jatah hidup’ dari keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini akan disosialisasikan di tiga belas desa yang ada di kecamatan Nanga Mahap, aturan ada karena adanya kesepakatan. (Red).
Leave a Reply