Arsip

Warga Gugat PT SMS, Diduga Tak Jalankan Perda Nomor 2 Tahun 2018

Kartius, kuasa hukum warga Desa Keramas saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan atas gugatan yang dilayangkan ke PN Landak terhadap PT SMS. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, menggugat perusahaan sawit PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak.

Gugatan itu di layangkan karena pihak perusahaan tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang mereka serahkan kepada perusahaan sebagaimana Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang di usahakan atau pola 80:20.

Selain itu PT SMS juga di duga telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan pola kemitraan 70:30.

Advertisement

“Ini yang di tuntut masyarakat,” kata kuasa hukum masyarakat Desa Keramas, Kartius kepada sejumlah wartawan di kantornya di Pontianak, Rabu 17 Juli 2024.

Kartius menjelaskan, lahan masyarakat yang di garap perusahaan seluas 43,30 Hektar. Lahan tersebut telah di Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) tahun 2009 senilai total Rp 22,732 juta. Dari luas tersebut, jika di totalkan lahan plasma yang harus masyarakat terima seluas 8 hektar lebih.

“Sedikit pun belum pernah masyarakat rasakan dari hasil plasma itu, masyarakat merasa di bohongi,” kesal Kartius.

Ia menambahkan, dalam gugatan yang di ajukan pemilik lahan ke Pengadilan Negeri Landak sebesar 6 milyar rupiah. Nilai di ambil dari nilai terendah dari harga lahan plasma. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Landak, persoalan ini sempat dilakukan mediasi dengan nilai sekitar 2,5 Milyar, namun hal itu juga di tolak oleh pihak perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga sudah melayangkan somasi, namun jawaban dari perusahaan hasil plasma itu sudah di serahkan melalui koperasi, namun oleh pihak koperasi melalui surat resmi menyatakan belum pernah menerima penyerahan hasil plasma dari PT SMS.

“Koperasi sudah bikin pernyataan, koperasi tidak pernah menerima bagi hasil dari yang membuat ini, itu yang pertama. Kemudian yang kedua, koperasi mendukung gugatan ini, ada pernyataan koperasi begitu,” paparnya.

Selain itu PT SMS juga d iduga kuat sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma yakni 70:30. Kartius menilai, Perda itu dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma. Hanya saja sangat di sayangkan perusahaan tidak patuh terhadap aturan pemerintah.

“Tapi tak usahlah 70:30, 80:20 jak tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Melihat proses yang di lakukan masyarakat selama ini, Mantan Kepala BKD Kalbar ini menilai PT SMS sangat tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat pemilik lahan. Bahkan bukan kliennya saja yang dirugikan oleh perusahaan perkebunan itu, masyarakat lain juga mendapat perlakukan serupa.

“Bukan yang ini saja, setelah ini nanti ada gugatan-gugatan baru, cuman masyarakat lain kan tidak punya keberanian untuk menuntut,” pungkasnya. (RED)

Advertisement