BERDASARKAN DATA DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN BENGKAYANG KOTA KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2017 SUDAH MENERIMA SEKITAR 20 PASANGAN SUAMI ISTRI YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN
PERMINTAN TERSEBUT DI DOMINASI PASUTRI YANG BARU MENJALANI PERNIKAHAN DI ATAS DUA TAHUN YANG DI PICU BERBAGAI FAKTOR.
.:RuaiTVPontianak:. GILANG – 20 Oktober 2017
Leave a Reply