Arsip

PT MUS Ditolak Masyarakat Menyumbung, Dijatuhi Sanksi Hukum Adat

Masyarakat jatuhi hukum adat kepada PT Mustika Ulu Sungai (MUS) saat sosialisasi rencana pembukaan Perusahaan, karena manajemen perusahaan tidak bisa menunjukan izin resmi kepada Masyarakat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Investasi PT Mustika Ulu Sungai (MUS) di Desa Menyumbung, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, menghadapi penolakan tegas dari masyarakat setempat.

Dalam pertemuan sosialisasi yang di gelar pada Selasa (10/12/2024), masyarakat secara bulat menolak kehadiran perusahaan tersebut, bahkan menjatuhkan sanksi adat atas aktivitas perintisan jalan yang di lakukan tanpa izin.

Sosialisasi yang di adakan PT MUS bertujuan untuk memperkenalkan rencana usaha mereka di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, pihak perusahaan di nilai tidak transparan karena tidak menjelaskan profil lengkap maupun legalitas izin yang mereka miliki.

Advertisement

Masyarakat pun mempertanyakan lokasi lahan yang disebut mencapai 1.073 hektare, yang mencakup Desa Benua Krio, Menyumbung, dan Senduruhan.

Namun, hingga akhir pertemuan, PT MUS tidak dapat menunjukkan peta perizinan yang jelas, hanya menyebut bahwa prosesnya masih berjalan.

Penolakan Masyarakat Berdasarkan Kekhawatiran Ekologis dan Sosial Perwakilan masyarakat yang hadir menyatakan bahwa Desa Menyumbung tidak memiliki lahan yang cukup untuk investasi berskala besar.

Salah satu warga menjelaskan, jika lahan yang ada di bagi rata, setiap jiwa hanya mendapatkan kurang dari dua hektare.

Selain itu, lokasi geografis desa di anggap tidak cocok untuk perkebunan sawit karena berpotensi merusak sumber-sumber penghidupan masyarakat, seperti ladang, sumber air bersih, kebun tembawang, dan tanaman lokal seperti durian, madu, rempah-rempah, serta situs budaya.

“Kami sudah sepakat sejak 2013 melalui musyawarah kampung untuk melindungi wilayah ini. Bahkan, kami menandai kesepakatan itu dengan ritual adat dan mendirikan monumen Pasak Pagu sebagai simbol tanah pamali yang tidak boleh di perjualbelikan,” ujar Kepala Adat Menyumbung.

Wilayah adat Menyumbung juga sedang di persiapkan untuk didaftarkan sebagai Hutan Adat dalam skema perhutanan sosial. Hal ini semakin memperkuat alasan masyarakat menolak investasi perkebunan sawit yang dianggap mengancam keberlanjutan ekosistem lokal.

Hukum Adat Dijatuhkan

Dalam pertemuan tersebut, PT MUS di jatuhi sanksi Hukum Adat Baniang Mudak karena telah melakukan aktivitas perintisan jalan tanpa izin dari pemilik lahan maupun pemerintah desa.

Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat Hulu Sungai, Kepala Desa, BPD Menyumbung, Raja Hulu Aik, perwakilan perusahaan, serta unsur masyarakat yang hadir.

Isi Berita Acara mencakup tiga poin utama:

  1. PT MUS memperkenalkan diri sebagai perusahaan perkebunan sawit kepada masyarakat Menyumbung.
  2. Masyarakat Menyumbung secara tegas menolak kehadiran PT MUS di desa mereka dan melarang segala bentuk negosiasi di belakang layar. Jika terjadi, pihak yang terlibat akan di kenai sanksi Hukum Adat.
  3. PT MUS di kenakan sanksi Hukum Adat atas aktivitas ilegal perintisan jalan.

Keputusan ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Desa Menyumbung bersatu menjaga wilayah adat mereka dari ancaman eksploitasi yang dapat merusak ekologi dan budaya lokal.

Advertisement