KETAPANG – Pengembangan kasus prostitusi online yang melibatkan oknum tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang sebagai mucikari hingga kini terus dilakukan oleh Polres Ketapang.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan satu tersangka bernama N yang merupakan ibu rumah tangga.
Penetapan N sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku mucikari bernama SD sesuai hasil pengembangan LP/46 B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang, Tanggal 30 Januari 2019, Tentang TP. Prostitusi Online dan TPPO. Sehingga polisi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi berinisal N dan IM.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk N (32 Tahun) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), warga RT.04/RW.02, Gang Pejuang 1, Jalan Wr Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
N ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima Uang dari tersangka sebelumnya yakni SD, sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut merupakan hasil dari Pelapor/Korban melayani tamunya denngan dua kali terima yakni, Penerimaan Pertama sebesar Rp700.000 dan Penerimaan Kedua sebesar Rp. 800.000.
Dari tangan tersangka N Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo Warna Putih, dan Uang Tunai sebesar Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sementara itu untuk satu saksi lainnya berinisial IM, hanya dijadikan sebagai saksi oleh Polisi dan terhadap saksi IM wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Hingga kini Polisi sudah menetapkan 2 (dua) tersangka yang berperan sebagai mucikari terkait kasus Prostitusi online di Ketapang yakni SD dan N. Hasil Pengakuan dari tersangka SD, bahwa dirinya pernah menggunakan Aplikasi Wechat untuk menawarkan Pelapor/Korban, tetapi Aplikasi Wechatt tersebut saat ini sudah ia hapus. (Red).
Leave a Reply