Arsip

POLDA SIAP SIDIK LAPORAN PENGGUNAAN FORMALIN

Advertisement

[youtube]http://youtu.be/g0x5AEkys2U[/youtube]

 

Kepolisian daerah kalbar menyatakan, siap melakukan penyidikan jika ada laporan terkait penggunaan zat formalin dalam makanan. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Advertisement
Advertisement