[youtube]http://youtu.be/yI1v28VqwJM[/youtube]
Berbeda dengan persyaratan calon perseorangan atau independen. Calon yang diusung partai politik, wajib memenuhi 15 persen suara sah atau sembilan kursi di DPRD Kalbar
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Leave a Reply