BUPATI SANGGAU PAOLUS HADI MENEGASKAN BAHWA PERATURAN DAERAH TENTANG MASYARAKAT ADAT MERUPAKAN PRODUK HUKUM YANG MELINDUNGI HAK-HAK SELURUH MASYARAKAT ADAT YANG ADA DI KABUPATEN SANGGAU.
BUPATI SANGGAU MEENGATAKAN PERDA MASYARAKAT ADAT INI DI BUAT BUKAN UNTUK SATU ETNIS TERTENTU SAJA.
.:RuaiTVPontianak:. Gilang Ramadhan – 11 Oktober 2017
Leave a Reply