PONTIANAK – Percepatan pembangunan Infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintah akan menjadi landasan utama bagi keseluruh program pembangunan yang hasil akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan. Hal tersebut disampaikan Wagub Kalbar Ria Norsan pada paripurna Pendapat Akhir Kepala Daerah selaku pimpinan eksekutif pada acara pengambilan keputusan DPRD provinsi Kalbar terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentang rencana pembangunan jangka menegah Daerah (RPJMD) Prov Kalbar Tahun 2018-2023, balairung sari DPRD, (14/02).
Usai kegiatan ketika ditemui Wagub menjelaskan terkait Efisiensi anggaran. “ kita mengunakan anggaran sehemat hematnya sesuai dengan kebutuhan yang urgen untuk kepentingan masyarakat, contoh untuk perjalanan dinas Misalnya untuk konsultasi ndak perlu banyak-banyak cukup satu atau dua orang sudah cukup,” ujarnya.
Terkait apa yang telah disampaikan oleh anggota Dewan DPRD Prov, Wagub menyatakan akan di tindak lanjuti, kemudian diterapkan dalam melaksanakan pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutan tertulisnya Wagub Kalbar Ria Norsan mengatakan RJPMD Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi Kalbar 2018 – 2023 merupakan dasar pelaksanan pembangunan daerah di Provinsi Kalbar untuk jangka waktu 5 tahun, dan juga merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur yang dituangkan dalam tujuan, sarana dan strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan focus pada percepatan pembangunan infrastruktur seperti membuka keterisolasian kawasan dengan menambahkan panjang jalan ( membangun jalan baru ), membangun jembatan, meningkatkan kualitas jalan yang sudah ada, mendorong percepatan pembangunan pelabuhan samudera, mendorong peningkatan prduksi listrik untuk meningkatkan rasio elektrifikasi serta menopang program program hlilirisasi (industrialisasi), menambah pasokan air bersih, memperluas ruang terbuka hijau, dan lain-lain. bersama dengan itu, juga dilakukan perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitasi, efektivitas, dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public.
Dengan telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi peraturan Daerah, maka diminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini. Kami berharap agar kerjasama yang telah terjalin dan terbangun selama ini antara legislative dan Eksekutif dapat terus dipelihara serta ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang. Semoga apa yang kita laksanakan akan memberikan pondasi yang lebih kuat untuk proses pembangunan Kalimantan Barat di masa yang akan datang,” tutur Ria Norsan. (Red).
Leave a Reply