Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Jajaran telah menggelar operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dari 11-24 Mei 2018. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Kalbar, sebanyak 1011 kasus kejahatan diungkap terdiri dari narkoba 65 kasus, senjata tajam 25 kasus, prostitusi 269 kasus, premanisme 241 kasus, perjudian 77 kasus, minuman keras 194 kasus, petasan 127 kasus, perkelahian 8 kasus, dan perdagangan orang 5 kasus.
Dari 1011 kasus kejahatan yang diungkap tersebut, total sebanyak 1144 orang pelaku ditangkap dimana sebanyak 540 orang menjalani proses penyidikan dan tindak pidana ringan (Tipiring), sedangkan sisanya sebanyak 604 orang diberikan pembinaan. Sementara khusus untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 183 paket, ekstasi 28,8 butir, handphone 102 unit, kartu domino 48 set, senjata tajam 24 bilah, uang tunai 150.369.000 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan lain-lain.
Dengan banyaknya kasus yang diungkap ini, Polda Kalimantan Barat mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyakit masyarakat harus diberantas melalui sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat, sehingga masyarakat diimbau untuk menjauhi dan tidak melakukan perbuatan seperti minum minuman keras, prostitusi, perjudian, narkoba, dan lain-lain karena tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan tetapi juga dapat menyebabkan tindak pidana. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menjaga lingkungannya masing-masing melalui kepedulian dan perhatian, untuk menciptakan suasana yang nyaman. Kemudian jika menemukan pelaku penyakit masyarakat apalagi mengarah pada tindak pidana, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Red)
Gambar: Barang bukti bahan pembuat miras.
Leave a Reply