KAYONG UTARA – Bukannya mengayomi masyarakat, oknum Anggota Polres Kayong Utara, berinisial AD, malah diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berusia 13 tahun berinisial S. Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/19) malam.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Menurut abang korban berinisial A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD. Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.
“Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah,” kata A di Sukadana, Kamis (02/05/19).
A Mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD. Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
“Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar,” kata abang kandung korban A.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi mengungkapkan, terduga pelaku pencabulan terhadap anak 13 tahun yang merupakan oknum anggotanya, AD sudah ditahan dan telah dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.
Asep pun memastikan terduga pelaku akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara diatas lima tahun. Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan dengan tidak hormat. Asep menyatakan akan bertindak tegas menangani kasus ini.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam, dikawal oleh anggota Propam kami. Serta kasus asusilanya juga sedang disidik,” tutur AKBP Asep Irpan Rosadi di Sukadana, Kamis (2/5/19).
AKBP Asep Irpan Rosadi juga menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga besar korban, atas perilaku oknum polisi tersebut. Ia pun berharap semua pihak dapat membantu proses hukum terkait hal ini, khususnya dari sisi korban. Asep meminta masyarakat tidak membesar-besarkan berita tentang korban. Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pukulan tersendiri bagi korban, karena identitasnya sebagai korban diketahui orang lain.
“Karena ini adalah kasus asusila. Korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang unsur psikologisnya. Jangan sampai dia menjadi dua kali korban,” terang Asep.
Sementara itu Ketua Fron Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari juga meminta Polda Kalbar dan KPPAD Kalbar bersama-sama mengawasi kasus ini. Bahkan kepada wartawan Isa meminta agar pelaku dipecat dari kesatuannya.
“Jadi pada hari ini juga kami menekankan aparat penegak hukum khususnya Polres Kayong Utara dan Polda Kalbar yang menangani kasus ini, kami meminta proses ini tidak dipermaikan, proses ini serius untuk dijalankan sesuai aturan yang berlaku di negara kita, dan kami meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari kesatuan yang bersangkutan,” pinta Isa Anshari usai berdialog dengan Kapolres Kayong Utara bersama warga, Kamis (2/5). (Red).
Leave a Reply