KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memecat 7 (tujuh) anggota KPPS TPS 01, Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, terkait adanya pelanggaran pemilu yang menyebabkan harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengungkapkan, terkait adanya pelanggaran yang ditemukan pihak Bawaslu dan telah diputuskan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, karena ditemukannya pencoblosan yang diwakilkan, sehingga hal tersebut melanggar peraturan yang ada.
Ahmad Yani menegaskan, terkait kasus ini KPU Kapuas Hulu mengambil tindakan tegas atas terjadinya pelanggaran pemilu yang seharusnya tidak terjadi apalagi terkait pemilih diwakilkan. Didalam pembekalan dan bimtek para anggota KPPS sudah disampaikan semua hal terkait prosedur pelaksanaan pungut hitung.
Sebagai tindakan tegas dari KPU terhadap KPPS di TPS 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, KPU Kabupaten Kapuas Hulu memberhentikan atau memecat 7 petugas KPPS TPS 01 desa Samarantau. Sementara untuk proses lebih lanjut terkait petugas yang menggantikan petugas KPPS yang dipecat akan diambil alih oleh petugas diatasnya yakni PPK.
Lebih lanjut Ahmad Yani sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota yang lain yang telah melaksanakan tugas dengan baik jujur dan adil. (Red).
Leave a Reply