8. Saksi dan Bawaslu dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapatkan izin dari pimpinan rapat pleno.
9. Peserta rapat wajib berlaku tertib, sopan dan santun selama berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi.
10. Pimpinan rapat berwenang menertibkan jalannya rapat pleno rekapitulasi.
11. Peserta rapat pleno tidak diperkenankan melakukan interupsi selama proses pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
12. Peserta rapat pleno yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dikeluarkan dari ruang rapat pleno rekapitulasi.
13. Peserta yang hadir dilarang mengganggu berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi.
Rapat pleno dijadwalkan berlangsung dari enam hingga delapan Maret 2024, dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-Polri. (RAY)
Leave a Reply