Arsip

KPU Kalbar Memulai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

KPU Provinsi Kalbar memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat Pemilu tahun 2024, Rabu (06/03/2024) malam. (Tangkapan layar/ruai.tv)
Advertisement

Tata Tertib

Berikut tata tertib rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024:

1. Rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara bersifat terbuka dan disiarkan secara langsung.

2. Peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara hadir pada waktu yang telah ditetapkan.

Advertisement

3. Saksi dari peserta Pemilu yang hadir wajib menyerahkan surat mandat dari peserta Pemilu yang ditandatangani oleh:

a. Pasangan calon/tim kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

b. Pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu tingkat DPR dan DPRD Provinsi.

c. Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD.

4. Selama kegiatan berlangsung, perangkat telekomunikasi dimatikan atau dengan mode hening (silent) agar tidak mengganggu jalannya rapat pleno rekapitulasi.

5. Peserta rapat pleno rekapitulasi menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.

6. Pimpinan rapat pleno rekapitulasi dapat melakukan skors terhadap rapat.

7. Lembaga atau instansi pemerintah dan pemantau yang hadir wajib menggunakan tanda pengenal.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement