[youtube]http://youtu.be/AwVIDMDHf-4[/youtube]
Sesuai undang-undang perlindungan konsumen, nomor delapan tahun 1999, konsumen memiliki hak keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
Karena itu, pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap produk yang diperjual belikan.
Leave a Reply