KETAPANG, RUAI.TV – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan PT. Agrolestari Mandiri (AMNL) wajib segera menindaklanjuti temuan dugaan tanaman kelapa sawit yang terindikasi berada di kawasan Hutan Lindung Batu Menangis.
Ia meminta perusahaan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk memperoleh kepastian status lahan yang bermasalah tersebut.
Alexander menyampaikan, berdasarkan Berita Acara Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, di temukan tanaman kelapa sawit tahun tanam 2007 yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung seluas 38,662 hektare dan 10,204 hektare.
Temuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6630/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
“Orientasi batas yang di lakukan BPKHTL Wilayah III Pontianak pada tahun 2017 menyimpulkan adanya perbedaan posisi pal batas antara hasil tata batas dengan penunjukan kawasan berdasarkan SK.733/Menhut-II/2014. Namun, posisi pemasangan pal batas telah berada di luar areal blok tanaman sehingga di perlukan adanya penyesuaian lebih lanjut,” tegas Alexander.
Ia juga memperingatkan PT. Agrolestari Mandiri agar segera menghentikan seluruh kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit apabila terbukti tanaman sawit tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Menangis.
“Perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, hentikan semua kegiatan operasional di lokasi itu,” tegas Bupati Ketapang sebagaimana dikutif dalam suratnya tertanggal 1 Juli 2025.
Alexander menekankan pentingnya koordinasi cepat dengan kementerian terkait agar ada kepastian hukum atas status lahan yang bermasalah. “Kami minta hal ini segera di tindaklanjuti demi kepastian hukum dan kelestarian kawasan hutan,” pungkasnya.
Leave a Reply