KAPUAS HULU, RUAI.TV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah mengeluarkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
IPR tersebut terdiri dari satu lokasi di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, dan dua lokasi di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, meninjau salah satu lokasi IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, pada Sabtu (14/9/2024).
Dengan menggunakan motor, Bupati Fransiskus menuju lokasi tersebut untuk melihat langsung keadaan di lapangan.
“Ada dua IPR di Desa Entibab, salah satunya yang kita kunjungi saat ini,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Fransiskus mengungkapkan rencana untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan emas bebas merkuri ke kementerian terkait.
Hal ini disebabkan karena adanya lahan yang cukup luas untuk penambangan emas sesuai dengan IPR yang telah diberikan.
“Masyarakat yang akan bekerja di IPR Entibab meminta agar dibangun fasilitas serupa seperti di Teluk Geruguk, jadi bahan yang didapat dari IPR diolah secara baik lewat fasilitas pengolahan emas bebas merkuri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fransiskus menyebutkan bahwa hingga saat ini ada 14 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan untuk mendapatkan IPR.
Dari jumlah tersebut, baru tiga lokasi yang telah ditetapkan IPR oleh Kementerian ESDM.
“Kita berharap Kementerian ESDM bisa menyetujui usulan kita, karena IPR ini adalah solusi untuk masyarakat kita yang bekerja pada pertambangan emas skala kecil,” tegasnya.
Peninjauan lokasi IPR Entibab ini juga turut dihadiri oleh Kepala OPD Kapuas Hulu dan masyarakat yang akan bekerja di IPR Desa Entibab.
Bupati Fransiskus Diaan berharap dengan adanya IPR ini, masyarakat penambang emas dapat bekerja dengan lebih aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply