Arsip

Bumi Raya Group Berencana Pulihkan Operasional PT IGP Landak

PT Cemeru Lestari Berencana Pulihkan Operasional PT Ichtiar Gusti Pudi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. (Foto/ist)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masayarakat, pemerintah desa dan PT Ichtiar Gusti Pudi bersama PT Cemeru Lestari di bawah naungan Bumi Raya Group melakukan pertemuan di Kantor Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat 28 Juni 2024.

Pertemuan tersebut membahas rencana pemulihan pengelolaan PT IGP oleh pihak Bumi Raya Group. Dari pertemuan itu memperolah 5 (lima) kesepakatan meliputi;

  1. Pemerintah desa, kecamatan dan tokoh masyarakat serta adat yang berada di wilayah kerja operasional perusahaan mendukung Bumi Raya Group mengambil alih PT IGP.
  2. Pemerintah desa, kecamatan dan tokoh masyarakat serta adat menyarankan kepada PT Bumi Raya Group untuk tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar perusahaan.
  3. PT Bumi Raya Group apabila melakukan pemulihan pengelolaan agar memperhatikan;

– Hak-hak eks karyawan PT IGP harus di penuhi 100% (Gaji dan PHK)

Advertisement

– Hutang kepada koperasi dan Vendor lokal harus di bayarkan 100%

4. Mendukung langkah perusahaan dalam pelepasan lahan yang di kuasai sementara dengan melibatkan para pihak yang terkait.

5. Hak masyarakat berupa kebun mitra segera di perioritaskan.

PT Bumi Raya Group mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan survey untuk melihat kondisi kebun dan pabrik termasuk dukungan sosial dari masyarakat di wilayah konsesi perusahaan.

Foto: PT Cemeru Lestari melakukan survey di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Ichtiar Gusti Pudi. (Foto/Ist)

Setelah Survey, selanjutnya pihaknya mengikuti lelang tahap pertama yang di lakukan oleh Maybank selaku Owner. Di mana proses lelang nantinya memperioritaskan penyelesaian terhadap vendor lokal dan hak masyarakat.

“Status karena sudah di pailitkan berarti ada kesempatan untuk di lakukan lelang,” kata Indra Jaya, perwakilan dari PT Cemeru Lestari anak perusahaan Bumi Raya Group.

Foto: Masyarakat, PT IGP dan PT Cemeru Lestari melakukan pertemuan di Kantor Desa Amboyo Selatan. (Foto/Ist)

Kuasa hukum PT IGP, Paulus Hadi, mengatakan langkah ini di lakukan pasca perusahaan di nyatakan pailit oleh pengadilan. Sehingga di harapkan hak-hak pihak ketiga seperti kreditor dan lain-lainkedepan bisa di penuhi sesuai undang-undang.

“Jika tidak di perhatikan ini kedapan akan menjadi gejolak kedepannya, menganggu operasional kedepan,” jelasnya.

Setelah ini, proses lelang pertama mulai di lakukan oleh pihak Maybank selaku owner pasca IGP di nyatakan pailit. Jika pihak Bank Singapore itu tidak berhasil, maka proses selanjutnya akan di ambil alih oleh Kurator. Adapun rencana lelang di lakukan pada 3 Juli 2024. (RED)

Advertisement