KUBU RAYA – Tujuan dilaksanakannya memorandum of understanding (MoU) ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam XII/Tpr dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik guna terselesaikannya permasalahan yang dihadapi Kodam XII/Tpr tentang proses percepatan penyertifikatan tanah.
Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tpr, Brigadir Jenderal TNI Alfret Deny Tuejeh, pada acara Penandatanganan MoU Percepatan Penyertifikatan Tanah TNI Angkatan Darat di Wilayah Kodam XII/Tpr, di Aula Kodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (18/10/2018).
Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi juga mengatakan, Kerja sama antara Kodam XII/Tpr dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, pada 31 Maret 2017, tentang penyertifikatan dan penanganan permasalahan tanah Aset Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia.
“Program penyertifikatan aset tanah TNI AD di wilayah Kodam XII/Tpr terakhir kali dilaksanakan tahun 2015 lalu, dengan anggaran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kalbar, tahun 2016 sampai dengan sekarang belum ada lagi program penyertifikatan,” ujar Pangdam XII/Tpr.
Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi juga mengatakan, kerja sama antara BPN Provinsi Kalbar dengan Kodam XII/Tpr, sangat penting dalam upaya memberikan percepatan pelayanan penyertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam XII/Tpr, oleh karenanya kerjasama tersebut akan diikuti juga oleh satuan jajaran Kodam XII/Tpr, yaitu antara BPN Kabupaten Kota se-Wilayah Kalbar dengan para Dandim.
“Melalui kerja sama ini, kita bisa saling berkoordinasi dan saling tukar informasi tentang tata cara percepatan penyelesaian sertifikat serta masalah aset tanah TNI AD,” tegas Pangdam XII/Tpr.
Pangdam XII/Tpr menjelaskan, Adapun total aset tanah Kodam XII/Tpr adalah 981 bidang dengan luas 109.670.711 M² yang terdapat di Provinsi Kalbar dan Kalteng, khusus wilayah Kalimantan Barat itu sendiri berjumlah 709 bidang, dengan luas 75.219.262 M². Tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 348 bidang, dengan luas 6.943.597 m². Sedangkan yang belum bersertifikat berjumlah 361 bidang dengan luas 68.275.665 M². Aset-aset tersebut terletak di lokasi strategis, sehingga dibutuhkan pengamanan secara administrasi melalui penyertifikatan serta pengamanan secara fisik penguasaan lahan, menghadapi semakin pesatnya prospek pengembangan di wilayah Kalimantan Barat.
“Saya harapkan, melalui MoU ini dapat mempercepat penyelesaian penyertifikatan aset tanah TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XII/Tpr sehinga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” pungkas Pangdam XII/Tpr.
Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Kalbar, Samad Soemarga mengatakan, melalui kerjasama BPN Provinsi Kalbar dengan Kodam XII/Tpr, pihaknya akan membantu sepenuhnya upaya penyelesaian penyertifikatan aset tanah TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XII/Tpr.
“Semua yang belum bersertifikat itu akan kita bantu sertifikatkan karena itu adalah amanat undang undang, semua aset negara itu harus didaftarkan baik itu milik Instansi Pemerintah maupun Badan atau Lembaga lain,” tutur Kepala BPN Provinsi Kalbar saat ditanya oleh awak media usai acara. (Red).
Leave a Reply