Arsip

BPM Desak Penyidik Kembangkan Kasus Aseng ke TPPU

Aseng, Pengusaha Tambang tak berkutik saat Dijadikan Tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Barisan Pemuda Melayu (BPM) mendorong pengembangan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng. Dorongan itu muncul seiring langkah penyidik yang mulai memakai pendekatan beneficial owner untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima manfaat sebenarnya.

Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, menilai pendekatan beneficial owner menjadi pintu masuk penting untuk membongkar perkara secara menyeluruh. Ia menyebut, penanganan perkara tidak cukup berhenti pada nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan, melainkan harus menyasar pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil aktivitas yang sedang diselidiki.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik apabila pendekatan beneficial owner sudah diterapkan. Ini penting agar perkara tidak hanya menyentuh pihak yang tertulis dalam dokumen, tetapi juga membuka siapa yang diduga menjadi pemilik manfaat sebenarnya,” ujar Gusti Edy, Jumat (22/5).

Ia menegaskan, perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal menuntut penanganan komprehensif. Penelusuran aliran keuntungan, kata dia, harus berjalan paralel dengan pengungkapan struktur kepemilikan agar aparat penegak hukum dapat memetakan peran setiap pihak secara utuh.

BPM juga mendorong penyidik memperluas arah penyidikan ke dugaan TPPU. Gusti Edy menilai, penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk memastikan ada atau tidaknya hasil tindak pidana yang dialihkan, disamarkan, atau dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan.

“Jika ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mengembangkan perkara ini ke TPPU. Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.

Sorotan juga tertuju pada sejumlah aktivitas publik berskala besar yang kerap dikaitkan dengan figur Aseng, termasuk kegiatan Proliga di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir. Gusti Edy menyebut, kegiatan dengan kebutuhan pembiayaan besar patut mendapat penelusuran lebih jauh terkait sumber pendanaannya, terutama saat berkaitan dengan pihak yang sedang terseret dalam proses hukum.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. BPM, lanjutnya, tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi jika ada kegiatan publik yang membutuhkan biaya besar, sementara ada pihak yang sedang menjadi sorotan dalam penyidikan, maka wajar jika penyidik menelusuri sumber dananya. Ini demi membuat semuanya terang,” katanya.

BPM berharap penyidik bekerja profesional, transparan, serta tidak tebang pilih. Gusti Edy menilai penerapan pendekatan beneficial owner yang disertai pengembangan ke TPPU dapat membuka perkara hingga ke akar.

“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya harus terungkap,” pungkasnya.

Lihat Juga: