Arsip

Bantuan Stimulan 95 Unit Rumah Tak Layak Huni di Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian (kanan), menyerahkan secara simbolis bantuan stimulan RTLH kepada keluarga penerima manfaat, Kamis (07/03/2024). (Ist/ruai.tv)
Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pontianak, Derry Gunawan menyampaikan, sasaran bantuan stimulan RTLH ditujukan bagi warga MBR, yang tersebar di wilayah Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat.

Penerima bantuan ini merupakan permohonan tahun 2023, yang telah divalidasi oleh lurah dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak.

Untuk mekanismenya, warga mengajukan permohonan bantuan bedah rumah yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Pontianak, dengan diketahui lurah serta tembusan ke Dinsos dan DPRKP. Persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Keluarga, KTP dan bukti kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun SKT.

Advertisement

“Artinya yang berhak menerima bantuan RTLH adalah rumah milik sendiri, bukan rumah sewa maupun kontrakan,” imbuhnya.

Sebelum bantuan diserahkan, tim verifikasi akan turun ke lapangan melakukan survey, untuk memastikan apakah rumah tersebut tidak layak huni, atau toiletnya tidak layak pakai. Selain itu, kriteria penerima manfaat juga harus memenuhi syarat.

“Apakah mereka termasuk berpenghasilan rendah, kemudian kondisi rumahnya memang tidak layak dan rumahnya milik sendiri,” jelasnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement