Arsip

Warga Ungkap PT SMS Diduga Garap Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tak Tersentuh Hukum

Masyarakat Adat Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila menggelar aksi di Kantor PT Satria Multi Sukses (SMS) meminta agar Hutan Lindung yang masuk HGU Perusahaan Dikembalikan. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

LANDAK, RUAI.TV – Masyarakat adat Dusun Nangka, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, kembali menggelar aksi protes di kantor PT Sartia Multi Sukses (SMS) pada Senin (3/3).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap hak lahan yang diduga telah diserobot oleh perusahaan sejak 2009.

Lijan, atau yang akrab disapa Pak Niko, seorang mantan pengurus adat Pasirah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT SMS. Ia mengaku pernah di rekrut sebagai tenaga pendamping koperasi (TPK) dalam proses penyerahan lahan.

Advertisement

Namun, ia merasa perjanjian awal yang di sepakati tidak di jalankan dengan baik oleh perusahaan.

“Awalnya kami senang, tapi setelah melihat kenyataannya, sangat menyakitkan. Kami bahkan pernah menuntut hak kami ke tingkat provinsi, namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami mengalami penipuan yang nilai kerugiannya hampir satu miliar rupiah,” ujar Lijan.

Ia juga menyoroti banyaknya pelanggaran yang di lakukan PT SMS, termasuk ketidaksesuaian bagi hasil dan eksploitasi lahan tanpa izin yang jelas. Bahkan, menurutnya, lahan yang dulunya di janjikan untuk masyarakat kini telah di jual dengan harga yang terus meningkat, dari Rp3 juta per hektare menjadi Rp9-12 juta per hektare.

“Yang lebih menyakitkan, jika masyarakat membuka lahan sendiri, mereka langsung di tindak. Tapi kalau PT yang menggarap hutan lindung dan hutan produksi, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka,” tambahnya.

Harapan Warga untuk Penyelesaian Konflik

Sementara itu, Hermanto, salah satu warga Dusun Nangka, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Landak agar segera menyelesaikan konflik agraria dengan PT SMS.

“Kami berharap pemerintah bersikap bijak dan tidak memihak. Jangan sampai konflik ini berubah menjadi benturan antara masyarakat dengan aparat keamanan perusahaan,” tegas Hermanto.

Ia juga menyoroti banyaknya warga Dayak yang terjerat kasus hukum akibat konflik lahan. Menurutnya, hal ini terjadi karena masyarakat yang dulunya pemilik tanah kini tidak lagi bisa menikmati hasilnya setelah di kuasai oleh PT SMS.

Respons PT SMS

Menanggapi aksi warga, perwakilan legal PT SMS, Andreas Lani, mengapresiasi aspirasi yang di sampaikan dengan damai. Ia menyebutkan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak telah menghasilkan tiga poin kesepakatan, salah satunya adalah meminta Pemda Landak untuk menengahi konflik ini.

“Kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi yang tetap mengedepankan ketenangan. Kami mohon maaf jika keputusan hari ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini bersama pemerintah,” ujar Andreas.

Masyarakat adat Dusun Nangka berharap agar konflik ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan, sehingga hak mereka atas lahan yang telah lama di sengketakan dapat di kembalikan sesuai kesepakatan awal.

Advertisement