PONTIANAK, RUAI.TV – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kejahatan penyelundupan, khususnya kasus rotan ilegal yang mencuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Desakan itu muncul karena publik selama ini tidak memperoleh kejelasan terkait keberadaan barang bukti rotan ilegal yang diamankan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Terlebih terhadap pengungkapan terbaru dimana Informasi yang beredar justru berubah-ubah.
Saat pengungkapan pada Desember 2025, aparat menyebut jumlah barang bukti mencapai sembilan kontainer. Namun dalam keterangan pihak Bea Cukai Kalbagbar jumlah tersebut menyusut menjadi empat kontainer yang berisi rotan.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyampaikan bahwa kondisi tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Ia menegaskan, negara wajib menyampaikan ke publik nasib barang bukti hasil kejahatan penyelundupan.
“PW GNPK RI Kalbar mempertanyakan selama ini barang bukti dari tindak kejahatan penyelundupan seperti rotan tidak pernah dipublikasikan. Apakah barang bukti tersebut dimusnahkan atau dilelang. Kalau dilelang tentu harus dipublikasikan dan dana hasil lelang itu masuk ke mana. Kalau dimusnahkan, harus ada kegiatan serta berita acara pemusnahan,” kata Aidy kepada media, Minggu (4/1).
Aidy menilai keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap negara, terutama dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan dan perdagangan sumber daya alam. Ia menegaskan, ketidakjelasan barang bukti justru membuka ruang kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, PW GNPK RI Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak. Surat itu meminta klarifikasi sekaligus penjelasan rinci terkait pengungkapan rotan ilegal di Pelabuhan Dwikora.
Menurut Aidy, langkah tersebut ia ambil karena informasi yang beredar di publik simpang siur. Ia menyebut lambatnya rilis resmi dari Bea Cukai memicu perbedaan data antara informasi awal pengungkapan dan keterangan lanjutan setelah kasus tersebut mencuat.
Di sisi lain, informasi dari masyarakat mengungkap dugaan aktivitas bongkar muat rotan ilegal di sebuah gudang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Seorang sumber menyebut praktik tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
“Aktivitas itu ada di gudang. Biasanya rotan dimasukkan di bagian bawah kontainer, sementara bagian atas dan belakang kontainer diisi dengan buah kelapa,” jelas sumber tersebut, Sabtu (3/1).
Sumber itu juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berlokasi tidak jauh dari pusat perkotaan. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya mudah terpantau oleh pihak berwenang.
Menyikapi informasi tersebut, PW GNPK RI Kalbar meminta aparat penegak hukum menjadikan laporan masyarakat sebagai petunjuk awal untuk membongkar jaringan perdagangan rotan ilegal di Kalimantan Barat.
Aidy menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti pada barang bukti semata, melainkan harus menyentuh aktor utama yang selama ini diduga mengendalikan praktik ilegal tersebut.















Leave a Reply