KETAPANG, RUAI.TV – Kepala Desa Mensubang, Ria Andriawan, bersama masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, meninjau lahan mereka yang diduga telah di gusur oleh PT Sandai Makmur Sawit (SMS) pada Jumat (3/1/2025).
Peninjauan ini bertujuan memastikan tidak ada penggusuran lanjutan oleh perusahaan setelah mediasi pada 30 Desember 2024 di Mapolsek Nanga Tayap gagal menghasilkan kesepakatan.
“Kami menemukan masih ada pembukaan lahan oleh PT SMS. Untuk mencegah gejolak, saya langsung menghentikan penggusuran itu di lapangan,” ujar Kades Ria.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut mengabaikan imbauan Kapolsek dan Camat Nanga Tayap.
Ria juga menyebut, hingga kini, PT SMS belum pernah melakukan sosialisasi terkait keberadaannya di wilayah Desa Mensubang. Dia berencana berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi
Hendri, salah satu pemilik lahan, mengatakan warga telah mematok lahan yang telah di gusur untuk mencegah perusahaan menanami area tersebut. “Karena sudah digusur, kami minta ganti rugi,” tegas Hendri.
Sementara itu, Arfandi, warga lainnya, menilai tindakan PT SMS telah merampas hak-hak warga. “Kebun karet kami digusur, lahan kami di rusak, dan belum ada ganti rugi. Plasma juga belum ada,” ujarnya.
Arfandi berharap pemerintah pusat, terutama Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menyelesaikan konflik ini.
“Warga tidak punya tempat mengadu. Kalau kami melawan sedikit saja, kami di penjara. Kami mohon ke pemimpin di atas agar mendengar keluhan kami,” tambahnya.
Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Hingga saat ini, mediasi yang di lakukan di Mapolsek Nanga Tayap belum mencapai titik temu. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memediasi konflik ini dengan adil, sehingga hak-hak masyarakat tetap terjaga.
Konflik antara warga dan PT SMS ini menjadi salah satu sorotan atas maraknya persoalan agraria di Kalimantan Barat yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Leave a Reply