SEKADAU, RUAI.TV – Sejumlah warga di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, mengeluhkan tidak adanya hasil dari lahan milik leluhur mereka yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak lebih dari satu dekade lalu.
Salah satu warga, Dokan, menyampaikan keluhannya kepada ruai.tv agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dokan, lahan masyarakat mulai dikelola oleh PT Agro Andalan, anak perusahaan DSN Group, sejak tahun 2008. Namun, hingga tahun 2012 pihak perusahaan diduga belum melakukan konversi atau pencatatan resmi terhadap lahan yang diserahkan warga.
Kondisi ini diduga menjadi akar persoalan tidak munculnya nama pemilik lahan dalam data perusahaan, sehingga masyarakat tidak memperoleh hak atas bagi hasil kebun sawit.
“Karena tidak dikonversi, seharusnya sudah, tapi dari pihak perusahaan tidak dilakukan, sehingga kami tidak mendapatkan bagi hasil,” ungkap Dokan.
Ia menambahkan, warga telah berulang kali berupaya menuntut hak mereka, namun belum ada tanggapan memuaskan. Dokan meminta agar hasil pengelolaan kebun sawit sejak tahun 2012 hingga 2025 dihitung sebagai kerugian yang harus diganti oleh pihak perusahaan.
“Hitungan saya dari 2012 sampai 2025 tidak dibayar, itu kerugian kami. Kalau dikalikan dengan harga sekarang, nilainya lumayan besar. Tapi pihak perusahaan tidak mau,” ujarnya.
Selain Dokan, warga lain bernama Domianus juga mengalami masalah serupa. Selain itu, masih ada warga lain di wilayah itu yang menghadapi persoalan sejenis, namun belum semuanya berani mengungkapkan.

Akibat belum adanya penyelesaian, para pemilik lahan tidak bisa mengelola tanah mereka secara mandiri. Sementara itu, hasil dari pengelolaan lahan oleh perusahaan juga belum diterima.
“Lahan saya tidak dikelola maksimal. Jika tidak bisa dikelola dengan baik, sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat agar bisa kami kelola sendiri,” tegas Dokan.
Dokan berharap pemerintah daerah dan pusat menindaklanjuti keluhan masyarakat agar hak-hak warga dapat dipulihkan sesuai aturan. Ia juga menegaskan, masyarakat tetap mendukung kehadiran investor selama memberikan manfaat yang adil bagi warga, daerah, dan negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Agro Andalan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum dilakukannya konversi lahan dan pembagian hasil tersebut.















Leave a Reply